Penyandang Disabilitas Sulsel Akan Dapatkan SIM Gratis
Kabar gembira bagi penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan Surat ijin Mengemudi (SIM) gratis alias tidak perlu mengeluarkan biaya. Hal itu mengemuka saat Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR dipimpin Didi Irawadi Syamsudin, Jumat (4/7) menggelar pertemuan dengan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu’mang dan jajarannya termasuk wakil dari Polda Sulsel, di kantor Pemprov Sulsel, Makassar.
Dalam pasal 88 RUU Penyandang Disabilitas yang merupakan usul Inisiatif DPR ini diatur bahwa Kepolisian wajib menyelenggarakan tes aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Dengan memperhatikan ketentuan pasal 88 tersebut, kami polri di Sulse akan membebaskan biaya atau gratis bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada penyandang disabilitas,” ungkap salah seorang pejabat Polri Sulsel Anwar Dia, yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sikap peduli jajaran kepolisian ini langsung mendapat apresiasi para anggota Baleg DPR. Anggota Tim Syaiful Anwar (FPD), Idris Laena (FPG), Irmadi Lubis (F PDI Perjuangan), Buchori Yusuf dan Indra (FPKS), Muhajir (FPAN) dan Djamal Azis (F Hanura) menyambut baik jajaran kepolisian yang siap membantu penyandang disabilitas. Sikap tersebut sesuai dengan materi muatan RUU yaitu perubahan paradigma dari charity based (belas kasih) ke rights based (hak).
Selain itu perubahan terminology “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” dan perubahan dari minimalnya pengaturan tanggungjawab negara menjadi pemaksimalan pengaturan tanggungjawab negara terhadap penyandang disabilitas.
RUU ini juga mengatur adanya sanksi yang tercantum dalam pasal 100, “Setiap pemberi kerja yang memutus hubungan kerja dengan alasan disabilitas sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) dikenai denda paling sedikit Rp 500 juta dan/atau pidana penjara paling lama 1 tahun”.
Pasal 101, “Setiap orang yang menghalangi dan/atau menghilangkan hak Penyandang Disabilitas untuk dipilih sebagai pejabat publik sebagaimana diatur pasal 59 ayat(1) dikenai denda paling sedikit Rp 500 juta dan /atau denda pidana penjara paling lama 1 tahun”. (mp)/foto:mastur/parle/iw.